DPRD Fasilitasi Pertemuan Soal Pendorongan Lahan Kebun Warga Tabang
(Suasana pertemuan soal penggusuran lahan warga Tabang yang belum terpenuhi hak hak warga pemilik lahan kebun)
TENGGARONG, DPRD
Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (3/7/2020) menggelar Rapat Dengar Pendapat
(RDP) terkait dengan persoalan pendorongan lahan kebun milik masyarakat di Desa
Tukung Ritan dan Ritan Baru Kecamatan Tabang.
Pertemuan
dilangsungkan diruang Banmus DPRD, dipimpin Wakil Ketua DPRD Alif Turiadi,
Didampingi Wakil Ketua Didik Agung Eko Wahono, Siswo Cahyono, dan sejumlah
anggota Komisi II dan III DPRD Kukar.
Hadir dalam pertemuan
itu Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup
Kukar, Dinas Pekerjaan Umum, Camat Tabang, Polsek Tabang, para kepala desa, tokoh
masyarakat dan adat Tabang, perwakilan manajemen PT Enggang Alam Sawit, PT
Fajar Sakti Prima dan Indonesia Pratama.
Alif Turiadi
mengatakan, pertemuan dilaksanakan ini sebagai tindaklanjut untuk mencari
solusi terbaik atas persoalan pendorongan lahan milik warga Tabang yang hingga
kini belum ada kejelasan hak hak warga yang didapatkan.
“Pertemuan ini kita gelar untuk mencari solusi
terbaik,” ujarnya.
Sementara Anggota
Komisi II Syarifudin menyebut bahwa penggusuran lahan milik warga di Tabang
oleh perusahaan yang berbekal HGU, belum memberikan ganti untung kepada warga
pemilih lahan kebun. Ada hak hak warga yang memiliki tanam tumbuh belum
diberikan oleh perusahaan. “Kita minta supaya masalah ini diselesaikan
kekeluargaan. Hak hak masyarakat segera dipenuhi oleh perusahaan,” ujarnya.
Syarif juga mendorong
agar segera dibentuk tim invetaris, untuk memastikan terkait persoalan ini. “Sehingga
hak hak masyarakat segera dipenuhi perusahaan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten
Kutai Kartanegara yang diwakili Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat,
dalam pertemuan juga mengatakan bahwa pemerintah sebelumnya sudah melakukan
rapat internal membahas mengenai persoalan yang dihadapi warga Tabang.
Pemerintah meminta agar masalah ini segera diselesaikan dengan kekeluargaan,
musyawarah untuk mufakat dengan kearifian lokal yang ada.
“Pemerintah mempunyai
komitmen, bahwa penyelesaian masalah ini perlu proses waktu, kedua belah pihak
antara perusahaan dan masyarakat sama sama tidak dirugikan tapi diuntungkan,
miskomunikasi yang selama ini terjadi harus dibangun lagi, sehingga akan
menemukan titik temu, sehingga masalah ini segera terselesaikan,” tuturnya.
Dalam pertemuan
tersebut pimpinan rapat sempat melakukan skor dua kali, namun pada akhir
pertemuan semua pihak sepakat untuk membentuk tim negoisasi, yang diambil dari
unsur pemerintah, perusahaan, perwakilan warga dan tokoh masyarakat Tabang.
Alif Turiadi
menyakini dengan dibentuknya tim negoisasi ini, diharapkan akan bisa
mempercepat proses penyelesaian persoalan tersebut, sehingga hak hak warga
segera terpenuhi.
“Tim akan bekerja
selama sepekan, jika dalam waktu sepekan tak terselesaikan tak menutup
kemungkinan kami akan membentuk Pansus,” ujarnya.(awi/adv)